Bupati Lahat Buka Konsultasi Publik Tahap Dua Dokumen KLHS Kabupaten Lahat 2012-2032

LAHAT,Kabarretorika.com,- Dalam rangka penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat 2012-2032. Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) gelar kegiatan konsultasi publik tahap kedua, Jum’at (07/01/2022).
Pelaksanaan kegiatan yang berlangsung di hotel Buser Lahat ini dihadiri langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang,SH, Wakil Bupati Lahat, Sekda Lahat, Kadis DLH Lahat, Unsur OPD Lahat, Camat Sekabupaten Lahat, Penggiat Lingkungan Hidup LSM Lestari Lahat, serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya Kepala Dinas Lingkungan hidup Lahat, Agus Salman menyampaikan, Ucapan terima Kasih dan Selamat datang pada seluruh peserta yang sempat hadir dalam kegiatan konsultasi publik tahap ke dua tahun 2022.
Ia menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi publik tahap ke dua adalah untuk mendapatkan masukan dan saran pemangku kepentingan terhadap 37 kebijakan rencana dan atau program (KRP).
” Kebijakan rencana dan atau program (KRP) merupakan rekomendasi yang kami hasilkan,dimana KRP yang kami buat datanya berasal dari KRP hasil penyusunan laporan revisi perda RTRW oleh dinas PUPR yang di sampaikan pada kami Desember 2021 yang lalu,” Ujar Agus Salman.
Sementara itu ditempat yang sama Bupati Lahat Cik Ujang,SH dalam kata sambutannya menyampaikan, Ucapan selamat datang pada seluruh Peserta konsultasi publik tahap kedua dalam rangka penyusunan KLHS Perubahan RTRW Kabupaten Lahat Tahun 2012 — 2032, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 15 Ayat (1) dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Pasal 2 Ayat (1) bahwa “Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau Kebijakan, Rencana dan/atau Program
Serta berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.69/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 4 ayat (3) bahwa “Kebijakan, Rencana, dan/atau Program tingkat Kabupaten/Kota diantaranya terdiri dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
” Penyusunan dokumen KLHS ini wajib dilaksanakan dalam penyusunan kebijakan, rencana dan/atau program perubahan/revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat Tahun 2012-2032 yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat,” Ujar Cik Ujang.
Ia memyampaikan,Konsultasi Publik Tahap Kedua yang dilaksanakan pada hari ini, merupakan salah satu rangkaian dari beberapa tahapan yang dilakukan dalam proses 4 penyusunan dokumen KLHS, masih ada beberapa tahapan yang akan dilaksanakan sebelum dijadikan sebagai bagian dari rancangan Perubahan RTRW Kabupaten Lahat.
‘”Tujuan dari Konsultasi Publik Tahap kedua ini adalah melakukan identifikasi dan perumusan isu Pembangunan Berkelanjutan yang dapat mempengaruhi kualitas hidup dan lingkungan hidup dan wilayah Kabupaten Lahat yang berdasarkan penjaringan isu dalam kegiatan konsultasi publik tahap kesatu yang dilakukan pada tanggal 27 Oktober 2021 dan rapat kelompok kerja pada tanggal 29 Oktober 2021 yang lalu,” Sambung Cik Ujang.
Selain itu,Pada kegiatan konsultasi publik tahap kedua ini, rumusan isu pembangunan berkelanjutan strategis yang telah dirumuskan oleh tim penyusun dokumen KLHS perubahan RTRW Kabupaten Lahat Tahun 2012 — 2032 masih mengharapkan saran, masukan, pendapat, bantuan teknis dan penyampaian informasi dari pemangku kepentingan dalam hal ini peserta konsultasi publik.
” Saya tegaskan, kiranya para peserta dapat berperan aktif dalam kegiatan ini karena peran aktif menentukan rumusan isu-isu pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Lahat,” Kata Cik Ujang.
Lebih lanjut dirinya berharap isu strategis pembangunan berkelanjutan yang telah dirumuskan dalam KLHS Perubahan RTRW Kabupaten Lahat dapat mewakili semua permasalahan pembangunan di Kabupaten Lahat, mengingat Tata Ruang Wilayah menjadi kunci dalam perizinan berusaha dan kegiatan pembangunan di Kabupaten Lahat.
” Harapan saya melalui kegiatan pada hari ini dapat menjadi pedoman Pemerintah Kabupaten Lahat dalam melaksanakan seluruh Kebijakan, Rencana dan Program pembangunan daerah Kabupaten Lahat, guna mewujudkan Lahat Bercahaya,”Tutup Cik Ujang. (KR)