Bupati Lahat Hadiri Langsung Rapat Paripurna VIII, LKPJ Akhir Tahun Anggaran 2022
LAHAT, KR- Pembukaan Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan kedua tahun sidang 2023 dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Lahat Akhir tahun anggaran 2022, yang di hadiri langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang, bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Lahat, Jum’at (24/03/2023).
Dalam acara tersebut Bupati Lahat Cik Ujang di dampingi oleh Wakil Bupati Lahat Hariyanto, Sekda Lahat Chandra, Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, beserta Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II dan anggota DPRD Kabupaten Lahat, Forkopimda Kabupaten Lahat atau yang mewakili, para kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Lahat, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lahat, Camat se-Kabupaten Lahat serta para tamu undangan yang sempat hadir.
Dalam pembukaan rapat oleh Wakil Ketua Gaharu, yang di dampingi Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi, dan Wakil Ketua Sri Marhaeni Wulansih, menyampaikan bahwa rapat ini dalam rangka membahas laporan keterangan pertanggung jawaban LKPJ Bupati Lahat akhir tahun anggaran 2022.
LKPJ merupakan laporan pertanggung jawaban kepala daerah kepada DPRD yang berupa informasi penyelenggaraan selama satu tahun anggaran yang di sampaikan oleh kepada daerah kepada DPRD dalam rangka paripurna.
“Kami sampaikan laporan yang di sampaikan oleh kepala daerah berarti telah memenuhi amanat peraturan daerah yang dimaksud yang selanjutnya LKPJ yang telah di sampaikan oleh kepala daerah tersebut akan di nilai secara internal sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” ujarnya.
Sementara dalam menyampaikan laporan LKPJ, Bupati Lahat Cik Ujang mengatakan bahwa mempedomani peraturan daerah ada yang mengamanatkan bahwa laporan pertanggung jawaban LKPJ di sampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Di sampaikannya juga penjelasan secara rinci tentang tekhnis penyampaian laporan pertanggung jawaban tersebut yang diamanatkan dalam perundang-undangan dan di sampaikan pada tanggal 23 Maret 2023.Kemudian laporan tentang pertanggung jawaban LKPJ ini merupakan laporan yang bertransformasi penyelenggaraan pemerintah daerah pada kondisi nyata selama satu tahun.
“Dalam laporanya memuat tentang realisasi rencana dan kegiatan kepala daerah berikut perangkat daerah dalam tugas pemerintahan daerah serta kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan pembangunan secara umum telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku dalam implementasinya telah mengalami peningkatan yang lebih baik dari tahun sebelumnya,” sampainya.