DODO ARMAN LAPORKAN KPUD LAHAT KE PIHAK PANWASLU
Lahat,Kabarretorikacom -Didampinggi oleh kuasa hukumnya, Dodo Arman laporkan KPUD Kabupaten Lahat ke Panwaslu Lahat. Laporan yang dilakukan oleh Dodo Arman itu, sebagai tindakan dalam ketidak adilan KPUD Kabupaten lahat dalam melakukan sengketa Pilkada terhadap dirinya bersama dengan Mayor (Purn) Sutrisno.
hal ini disampaikan langsung kuasa hukum Dodo Arman, Zulfikar,SH.MH,terhadap para awak media, Senin (5/3/).
“Ada dua point yang kita laporkan terkait masalah sengketa Pilkada yang dialami oleh bakal calon Bupati Lahat, Dodo Arman dan bakal calon wakil Bupati lahat, Mayor (Purn) Sutrisno. Diantaranya, terhadap keputusan KPUD Kabuipaten Lahat tentang penetapan pasangan calon Dodo Arman dan Mayor (Purn) Sutrisno dalam menyangkut surat keterangan tidak pailit. Lalu hal yang kedua terkait ijazah yang tidak dilegalisir,” ujar Zulfkar.
Dijelaskan lagi oleh Zulfkar SH MH, sebelumnya Dodo Arman – Mayor (Purn) Sutrisno telah menyerahkan berkas ke KPUD Kabupaten Lahat untuk memenuhi persyaratan bakal calon bupati Kabupaten Lahat periode 2018-2023. Pada saat itu tim KPUD Lahat ,menerima berkas tersebut dan diseleksi penerimaan berkas. Akan tetapi pihak KPUD Lahat menanyakan soal surat pailit dari pengadilan Niaga yang mana saat itu ternyata pailit yang diminta untuk pasangan Dodo-Sutrisno terutama yang tertujuh ke bakal calon Wakil Bupati Lahat, Sutrisno tidak ada karena tim Dodo- Sutrisno belum menerimanya.
“Namun dengan ini, tim Dodo-Sutrisno mendapatkan surat tanda terima bahwa surat pailit benar belum diberikan ke tim Dodo-Sutrisno, dengan inipula tim KPUD Lahat pun agar surat tersebut harus ada dengan alasan bahwa ini sudah memasuki babak final bagi calon bupati Lahat . menanggapi hal iti, tim Dodo-Arman memenuhi kleinginan KPUD Lahat agar syarat administrasi calon bupati Lahat tersebut. Maka pihak KPUD Lahat pun memberikan waktu pada saat itu kurang lebih pukul 23.00 wib untuk memenuhi syarat administrasi, yang diberikan sampai pukul 24.00 wib.
Dengan demikian problem yang harus diselesaikan oleh tim Dodo-Sutrisno adalah memenuhi syarat pailit dari pengadilan niaga tepatnya surat pailit Sutrisno selaku bakal calon wakil Bupati Lahat,”ungkapnya.
Begitupula dengan ijazah Mayor (Purn) Sutrisno, seharusnya KPUD Lahat melakukan verifikasi paktual langsung ke instansi terkait
“Jadi bila kondisi tidak meyakinkan menyangkup surat keterangan pailit maupun surat keterangan ijazah yang legalisir, maka KPU melakukan upaya verifikasi paktual ketempat yang dituju. Jadi seharusnya pihak KPUD Lahat melakukan kontak di pengadilan niaga. Begitupula dengan masalah ijazah yang legalisir, KPU seharusnya melakukan verifikasi paktual ke instansi terkait ke Banyuwangi Tempat sekolah Mator (purn) Sutrisno,Jadi dari dua pokok ini, KPU tidak melaksanakan dua poin ini. Sehingga upaya kita dan harapan kita kepada Panwas,bisa melakukan kajian ulang ini. Dan Minta kepada Panwas untuk mediasi dalam sengketa Pilkada ini,”bebernya
Sementara itu ditempat yang sama Dodo Arman berharap dan meminta kepada pihak Panwaslu Kabupaten Lahat, dapat melaksanakan tugasnya dengan baik dalam mengawal kasus sengketa Pilkada Lahat yang merugikan dirinya ini.
“Saya berharap kepada Panwaslu Kabupaten Lahat bisa menginvestigasi dugaan pelanggaran pilakada ini. Mudah-mudahan apa yang kami perjuangkan ini dapat mendapkan keadilan,”pungkasnya. (Agustoni))