DUA SAKSI PENGGUGAT AKUI LAHAN MILIK MAIJAN

Lahat,Kabarretorika.com-Sidang lanjutan sengketa lahan milik Dalian terhadap perusahaan perkebunan sawit PT Arta Prigel hari ini senin (9/7) kembali digelar di ruang sidang utama Pengadilan negeri Lahat.

Sidang yang dipimpin langsung katua majelis hakim, Agus Pancara SH MH didampinggi oleh dua anggota majelis hakim yakni Dicky Syarifudin SH MH, dan Mahartha Noerdiansyah SH.

Pada sidang tersebut pihak penggugat membawa dua orang saksi yakni, Supartam warga Desa Talang Sawah dan Sabarni warga Desa Muara Cawang Kecamatan Lahat Selatan yang membenarkan kesaksian dihadapan majelis hakim atas adanya lahan satu bidang milik Maijan yang merupakan orangtua dari Dalian.

“Sejak tahun 1963 s/d 1973 lahan tersebut sudah dikelolah oleh maijan,bahkan sudah menjadi kebun yang ditanami dengan berbagai macam tanaman seperti pohon jengkol, durian, dan lain sebagainya,”Jelas Sabarni.

Namun Sejak dirinya (Sabarni_red) pindah ke Desa Muara Cawang, kini sudah berfungsi menjadi lahan yang ditanami dengan pohon sawit,
“DiLahan tersebut awalnya banyak ditanami jenis pohon durian,petai, jengkol, dan parah.namun sejak saya pindah dari Desa Talang sawah sekitar tahun 1973 ke Desa Muara Cawang,Namun sejak beberapa bulan terakhir ini saya berkunjung ke Desa Talang Sawah, yang dulunya lahan Maidjan ditanami dengan pohon durian sekarang berubah menjadi tanaman sawit,”beber Sabarni dihadapan majelis hakim.

” Saya tidak tahu,siapa yang menanam pohon sawit tersebut,dulu dilahan tersebut setahu saya ditanami oleh pohon jengkol, durian,petai dan ada juga batang parah,”ujarnya.

Diakhir sidang ketua majelis hakim, Agus Pancara SH MH mengatakan, sidang lanjutan kasus sengketa lahan antara penggugat yakni Dalian dengan tergugat yaitu PT Arta Prigel kembali dilanjutkan pekan depan dengan masih menampilkan keterangan saksi dari penggugat.

” Sidang dilanjutkan pada hari senin (23/7) dengan menampilkan keterangan satu orang saksi terakhir dari penggugat,”ujarnya.

Terpisah Kuasa hukum penggugat, Firnanda SH CLH menegaskan pihaknya akan terus memberikan bukti-bukti yang kuat bahwa lahan milik Dalian merupakan lahan yang diserobot oleh tergugat PT Arta Prigel.

“Senin mendatang kita akan membawa satu orang saksi lagi,yang siap memberikan kesaksiannya,” (Agustoni)