Hendri Supriyadi : “Dengan Hari dan Bulan K3 Jadikan Momentum Untuk Koreksi dan Evaluasi”

LAHAT, KR- Perigatan hari Keselamatan kesehatan kerja(K3) di peringati setiap tahunnya ditanggal 12 Januari sekaligus diperingati sebagai bulan K3 nasional hal ini berkaitan erat dengan pengundangan Undang-undang nomor 01 tahun 1970 tentang keselamatan kerja selain itu juga berdasarkan keputusan Menteri tenaga kerja repubelik Indonesia nomor Kep.245/MEN/1990 tentang hari keselamatan dan kesehatan kerja nasional. Tanggal 12 Januari ditetapkan sebagai hari K3 nasional sekaligus dimulainya bulan K3 dan dibulan Januari ini dilakukan kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan pengenalan, kesadaran penghayatan dan pengamalan keselamata kesehatan kerja sehingga membudaya dikalangan masyrakat Indonesia dan dalam setiap tahunnya sub tema peringatan hari K3 Nasional disesuaikan dengan isu dan permasalahan keselamatan kesehatan kerja karenanya tahun ini tema peringatan K3 nasional mengangkat tema ”Penguatan kapasitas Sumber daya Manusia dalam mendukung penerapan Sistem Manajemen K3(SMK3) untuk meningkatkan Produktifitas” berdasarkan keputusan Menteri ketenaga kerjaan RI nomor 316 tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan bulan keselamatan kesehatan kerja Nasional tahun 2025.
Sistem manajemen K3(SMK3) adalah suatu sistem yang wajib diterapkan oleh setiap perusahaan sebagai bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja yang bertujuan untuk menciptakan tempat kerja yang aman,efisien dan produktif dan SMK3 ini wajib dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki jumlah tenaga kerja minimal 100 orang pekerja atau perusahaan dengan tingkat resiko kecelakaan kerja yang tinggi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan no.1 tahun 1970 tentang keselamtan kerja,undang-undang no 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan,peraturan pemerintah no.50 tahun 2012 tentang penerapan sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja dan peraturan menteri no.26 tahun 2014 tentang penyelenggaraan penerapan sistem manajemen K3.
Hakikat atau subtansi dari SMK3 adalah Pengendalian resiko dalam suatu pekerjaan/kegiatan yakni kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, karenanya perusahaan yang wajib menerapkan SMK3 mesti menyusun atau melakukan pengendalian resikonya melalui “Hazard Identification Risk Assessment Controlling determinan (HIRACD) yakni Identifikasi Bahaya, Penilaian Resiko dan pengendalian resiko yang dilakukan. Dalam kegiatan/usaha yang dilakukan perusahaan mesti mengetahui potensi bahaya apa yang ada dari usaha atau kegiatan tersebut terus dilakukan penilaian terhadap resiko yang timbul untuk menentukan skala prioritas potensi/resiko/ bahaya tersebut hingga bisa menentukan pengendalian yang mesti diterapkan dan pengendaliannya dilakukan dengan:
1,Eliminasi
Pengendalian resiko dengan menghilangkan,menghapus sesuatu potensi/resiko bahaya ditempat kerja/lingkungan kerja
2.Subtitusi
Pengendalian resiko dengan mengantikan aktifitas/bahan/proses yang berisiko tinggi dengan alternative lain yang lebih aman
3.Rekayasa Enggenering
Penegedalian resiko dengan menerapkan prinsip-prinsip rekayasa untuk mengguranggi resiko yang terkait dengan proses sistem atau aktifitas
4.Pengendalian Adminitrasi
Pengendalian resiko dengan mengelola/mengawasi resiko dengan kegiatan administrative seperti..SOP,JSA, dokumen prosedur operasional dll.
5.Alat Pelindung Diri(APD)
Pengendalian resiko dengan melindunggi pekerja dengan peralatan /Alat pelindung diri dari bahaya atau resiko ditempat kerja.
Keselamatan kerja dan kesehatan kerja dari suatu usaha atau kegiatan tidak akan terwujud tanpa menerapakan SMK3 dalam manajemen perusahaan karena tidak diketahui bahaya yang ada besarnya,resiko dan pengendalian yang terukur akibatnya bagaikan gunung es yang menggelinding semakin lama semakin membesar dan resiko kecelakaan kerja sewaktu waktu akan terjadi sampai kepada Fatality atau kecelakaan kerja yang menimbulkan kehilangan nyawa,kerugian asset,kerugian financial.kehilanggan waktu efektif kerja sampai penutupan usaha/kegitan.
Tema hari dan bulan K3 yang menggusung “penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam mendukung penerapan sistem manajemen K3(SMK3) untuk meningkatkan produktifitas” mempunya keterkaitan yang erat dan berkesinambungan, produktifitas yang besar/tinggi yang bertujuan untuk memaksimalkan potensi yang ada untuk mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya tidak akan maksimal (profit oriented) jika usaha/kegiatan terkendala dengan adanya kecelakaan kerja, sakit akibat kerja sampai kepada penghentian kegiatan karenanya SMK3 hadir untuk diterapkan mengendalikan resiko tersebut sehingga tujuan dari usaha/kegiatan dapat terwujud sesuai dengan yang dicita-citakan pun demikian penerapan SMK3 tidak akan berjalan tanpa komitmen serius penyelenggara/usaha kagiatan untuk menjadikan SMK3 kedalam bagian dari manajemen kerja perusahaan termaksud mempersiapkan Sumber daya manusia nya yang mempunyai keahlian terkait K3 dan memberikan kesempatan /membekali para pekerjanya dengan pelatihan2/diklat agar bisa menjadi Asset perusahaan dalam melakukan penerapan Sistem manajemen keselamatan kesehatan kerja dilingkungan kerja sehingga mengguranggi resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi peraturan perundang-undangan,mengguranggi resiko hukum dan litigasi,dan meningkatkan kualitas lingkungan kerja.
Dalam dunia kerja istilah keselamatan yang utama (Safety first) bukan hanya sekedar embel-embel tapi memberikan cerminan/gambaran bahwasannya keselamatan adalah prioritas utama, keselamatan adalah tanggung jawab bersama,keselamatan lebih penting daripada kecepatan dan efisiensi, keselamatan adalah investasi bukan biaya dan pencegahan kecelakaan lebih baik dari pengobatan. Dihari dan bulan K3 ini mari jadikan sebagai momentum untuk koreksi dan evaluasi terhadap kekurangan dan kelemahan kita bersama didalam memaknai akan pentingnya keselamatan kesehatan kerja agar kedepannya ”Zero Accident” bukan hanya slogan tetapi suatu komitmen yang serius untuk mewujudkan tingkat kecelakaan menjadi nol dan semua itu mulailah dengan menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan kesehatan Kerja(SMK3) sesuai yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis Hendri Supriyadi.
Bersertifikat Ahli K3 Madya Badan Nasional Sertifikasi profesi RI
Bersertifikat Ahli K3 Umum Kementerian tenaga kerja dan Tranmigrasi RI