KADES INI GUNAKAN DANA DESA UNTUK POYA-POYA

Lahat,Kabarretorika.com – Terbukti menggelapkan dana desa, ditahun 2016 lalu. Mantan Kepala Desa Kota Raya Darat, Kecamatan Pajar Bulan, Lahat, Anhar Junhari (47 yang non aktif sejak 2017 lalu. kini Telah Dilimpahkan penyidik Tipikor Polres Lahat, ke Kejaksaan Negeri Lahat.

Anhar sejak tahun 2013 telah menjabat Kades Kota Raya Darat ini terbukti bersalah Setalah pihak Insfektorat Lahat menemukan adanya penggelapan dana desa yang berasal dari APBN tahun 2016 sebesar Rp 586.978.000 Dengan rencana anggaran biaya (RAB), untuk membuat jalan usaha tani.

“Temuan pertama dari RAB, dari hasil pemeriksaan pihak Insfektorat Lahat. Tersangka memang tidak sedikitpun melakukan pembangunan jalan itu,”ungkap Kapolres Lahat, AKBP Ferry Harahap SIK, didampingi Kasat Reskrim, AKP Satria Dwi Darma.

Sebanyak Rp473.004.697 dana desa digunakan oleh tersangka untuk berpoya-poya. Jalan-jalan hingga jajan di Kota Jakarta, Bengkulu.bahkan Digunakan oleh Anhar untuk hobinya memancing, serta untuk biaya pesta pernikahan keponakannya di desa.

“Tersangka ini murni menggunakan Dana Desa tersebut, untuk dirinya sendiri. Tersangka kooperatif,  tidak melarikan diri, ” ujar Ferry. Kamis (24/01) Pukul 12:00 wib.

Setelah dinyatakan P21, oleh Kejaksaan tanggal 26 Desember lalu. Polisi hanya mengamankan barang bukti berupa, bukti transfer, buku tabungan, RAB dan lainnya. Tanpa ada bukti lain seperti pembelian barang fisik, lantaran uang tersebut habis dipakai untuk kegiatan pribadi tersangka.(agus)