LSM Lestari: KLHS Harus Jadi Garda Terdepan Untuk Regulasi Perubahan Tata Ruang RTRW Kabupaten Lahat.

Lahat, Kabarretorika.com, – Kegiatan Konsultasi Publik Tahap 2 penyusunan dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) perubahan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat 2012-2032 di hotel Bukit Serelo, Jum’at (07/01/2022).
Pelaksanaan kegiatan ini dihadiri langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang,SH, Wakil Bupati Lahat, Sekda Lahat, Kadis DLH Lahat, Unsur OPD Lahat, Camat Sekabupaten Lahat, Penggiat Lingkungan Hidup LSM Lestari Lahat, serta tamu undangan lainnya.
Sebagai salah satu lembaga yang aktif di bidang lingkungan, LSM Lestari Kabupaten Lahat di bawah pimpinan, Hendri supriyadi SE berperan aktif menyampaikan saran dan pendapatnya dalam diskusi Konsultasi Publik Tahap 2 tersebut.
Menurutnya Dokumen KLHS harus menjadi garda terdepan untuk regulasi perubahan RTRW Kabupaten Lahat, berdasarkan UU no 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) pasal 19 ayat 1, untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib berdasarkan pada KLHS. Turunan peraturan berupa Permen LH no 69 Tahun 2017 tentang pelaksanaan PP no 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan Kajian lingkungan Hidup Strategis ( KLHS) pasal 3 ayat 2 berbunyi KLHS wajib di laksanakan didalam penyusunan / evaluasi Kebijakan Rencana Dan Program ( KRP) tingkat : a. Nasional, b. Provinsi, c. Kabupaten. Sekanjutnya pada Pasal 4 ayat 3 berbunyi ” KRP Kabupaten sebagaimana yg di maksud dalam pasal 3 ayat 2 terdiri atas: a. Rencana tata Ruang Wilayah Kabupaten.
Selain itu Peraturan mentri agraria dan tata ruang / kepala badan pertanahan nasional RI no 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan, peninjauan kembali, revisi dan penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi, kabupaten, kota, dan rencana detil tata ruang pasal 13 ayat 1 bunyinya KLHS dilaksanakan secara terintegrasi dalam rangkaian penyusunan RtRW provinsi, kabupaten dan kota sebagaimana yg di maksud padal 5 ayat 1 huruf A smpai huruf D.
Jadi kesimpulannya, Dokumen KLHS itu harus lebih dulu ada, sebelum perubahan tata ruang dibuat, Mengingat RTRW dibuat harus berdasarkan Dokumen KLHS sesuai dengan peraturan perundang-undangan yg berlaku.
“Kita takut kebijakan KRP atau RJPMD akan menimbulkan dampak pengrusakan dan pencemaran lingkungan karena tidak mengacu pada dokumen KLHS, mengingat pembangunan berkelanjutan harus berwawasan lingkungan hidup,” kata Hendri Supriyadi SE.
” Yang namanya konsultasi publik itu semestinya memiliki waktu, ruang yang cukup dan keseriusan peserta untuk berperan aktif dalam memberikan saran dan pendapat agar dokumen KLHS yang di bahas berqualitas untuk mencegah pengrusakan dan pencemaran dari pembangunan berkelanjutan, jangan terlalu banyak acara ceremonial sehingga membiaskan substansi kegiataannya,” tegas Ketua LSM Lestari ini menyayangkan.
Hendri menambahkan, dibutuhkan keseriusan dan keperdulian Pemerintah daerah untuk membenahi dan mencegah pengrusakan dan pencemaran lingkungan dari aktifitas pembangunan yang ada.
Menanggapi hal ini, panitia pelaksana kegiatan
Dalam hal ini Kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Lahat, Agus Salman melalui kabid pengelolàan sampah, limbah B3 dan peningkatan kapasitas, siti zaleha mengatakan bahwa tahapan penyusunan dokumen KLHS sudah sesuai peraturan yang berlaku.
” Kami sudah berkoordinasi langsung dengan Kementrian LH, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan konsultan lingkungan yang telah memiliki sertifikat resmi. Semuanya telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku namun kami akui isu pertambangan galian C yang disampaikan pak hendri memang belum masuk dalam penjaringan Isu stragis dalam penjaringan isu sebelumnya dan akan ditambahkan. Untuk pembahasan yang lebih detail nanti dibahas dalam pokja, silahkan Pak Hendri bergabung dalam Pokja tersebut,” kata Siti Zaleha. (KR)