PEDAGANG PTM SERELO KEMBALI DEMO, DESAK PEMKAB LAHAT AMBIL ALIH PENGELOLAAN PASAR

LAHAT, KABARRETORIKA.COM- Ratusan pedagang PTM Serelo Lahat yang tergabung dalam Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Modern Serelo menggelar aksi  di Halaman Kantor Sekretariat Pemkab Lahat, (08/09). Ratusan pedagang ini, menuntut Pemerintah Kabupaten Lahat mengambil alih pengelolaan PTM  Serelo yang selama ini dikelola oleh pihak yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat. sebelumnya, pada tanggal  9 Juli 2020 Ratusan pedagang PTM Serelo juga pernah melakukan aksi serupa. Aksi ini Dipimpin oleh Dodo Arman dan pengurus PPPTMS lainnya. Aksi ini juga diikuti oleh Tukang Ojek serta supir yang biasa melakukan aktifitas di PTM.

Dalam Orasinya, Dodo Arman mengatakan bahwa para pedagang meminta ketegasan dari Bupati Lahat agar memenuhi seluruh tuntutan dari pedagang.

“Tuntutan kami sesuai dengan undang undang yang berlaku, maka dari itu kami meminta agar pemerintah lahat beserta aparat penegak hukum untuk segera mengambil tindakan tegas,” kata Dodo.

Lebih lengkapnya inilah tuntutan pedagang PTM Serelo Lahat

1. Menutup dan memberhentikan secara permanen seluruh aktifltas yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat serta memberikan Sanksi karena tidak memiliki ”Izin Pengelola Pasar Tradisional (lUP2T)” sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 53/M-Dag/Per/12/2008 tentang Pedoman Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern Bab. V P353! 10 Bab. IX Pasal 21.

2. Membongkar Palang otomatis yang dibuat oleh pihak yang mengaku sebagai pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat Karena dipasang ditempat Fasilitas Umum dan tidak memiliki Dasar Hukum Yang Sah.

3. Menangkap dan mengadili seluruh oknum yang mengaku sebagai Pemilik dan Pengelola Pasar PTM Serelo Lahat karena telah melakukan pungli kepada pemilik Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat Karena Pungutan Yang Mereka Lakukan tidak memiliki Dasar Hukum yang Sah.

4; Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 47 ayat (4) UU 1/2011) dan PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI N0. 09 TAHUN 2009 PASAL 21, Pemerintah Kabupaten Lahat harus Mengambil alih Seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum yang ada dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat dikarenakan Pengembang tidak Menyerahkan seluruh Prasarana, Sarana dan Utilitas kepada Pemerintah Kabupaten Lahat sehingga tidak terawat dan tidak terpelihara dengan baik yang mengakibatkan minimnya kenyamanan Pedagang dan Pengunjung dan cenderung dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi yang merugikan pemilik Ruko, Kios, Pedagang, Tukang Ojek dan Tukang Becak serta para sopir yang membongkar muat barang keluar masuk dikawasan Pasar PTM Serelo Lahat.

5. Pemerintah Kabupaten Lahat Harus Mengambil alih Pengelolaan Pasar dan Pengelolaan Parkir di Kawasan PTM Serelo Lahat guna terciptanya ”PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD)” Karena Seluruh Fasum dan Fasos di Kawasan Pasar PTM Serelo Lahat Harus di Kuasai Oleh Pemerintah Kabupaten Lahat Guna Menjamin Perawatan dan Pemeliharaan serta Pembangunan Secara Berkesinambungan dan Menghindari terjadinya Penyalahgunaan Fasilitas Umum dan Fasilitas Sosial oleh orangaorang yang ing’m mengambil keuntungan Pribadi.

6. Seluruh Peserta Aksi tidak akan Pulang sebelum ada Pernyataan TertuIis dari Bupati Lahat Mengenai tuntutan tuntutan yang diajukan oleh Seluruh Pedagang demi terwujudnya suasana yang aman dan Kondusif.

Para pendemo diterima langsung oleh Bupati Lahat, Cik Ujang SH. Bupati berjanji dalam 2 minggu ke depan permasalahan tersebut akan ada solusi penyelesaiannya.(KR)