Pemkab Lahat Sosialisasikan Perbup pengelolaan Dana Hibah dan Bansos
LAHAT,Kabarretorika.com,-Bertempat di Ballroom Hotel Grandzury Lahat,hari ini Sekda Lahat Chandra,SH.,MM menghadiri sekaligus membuka secara langsung sosialisasi Peraturan Bupati Lahat Nomor 23 tahun 2021, Minggu (14/11/2021).
Pelaksanaan kegiatan yang mengusung tema “Kita tingkatkan pemahaman aparatur tentang mekanisme pengelolaan keuangan dana hibah dan bantuan sosial.”
Hadir dalam kegiatan tersebut Assisten III Raswan Ansori,SE, Plt Kepala BPKAD Lahat M.Ghufron D,SE.MM, Narasumber yang berasal dari Kemendagri dan para peserta sosialisasi serta tamu undangan lainnya.
Dalam laporannya Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lahat M.Ghufron,SE.,MM menyampaikan, Bahwa tujuan dari sosialisasi ini diantaranya para aparatur dapat memahami dan mengimplementasi pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik secara konseptual maupun secara Teknis.
Tidak hanya itu saja lanjutnya, para aparatur di SKPD juga dapat memahami pedoman serta petunjuk teknis tata cara penganggaran,pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggung jawaban serta monitoring dan evaluasi pemberian belanja hibah dan bansos secara mendalam dan menyeluruh.
” Untuk peserta sosialisasi hari ini berjumlah 60 orang yang berasal dari para Kasubag perencaan di seluruh SKPD di lingkup pemerintah Kabupaten Lahat,” kata Gufron.
Sementara Sekda Lahat Chandra,SH.MM dalam arahanya sekaligus membuka acara secara resmi menyampaikan,Sebagai aparatur sipil negara dituntut untuk senantiasa meningkatkan kinerja baik di dalam mengelola administrasi dan tata cara belanja hibah dan bantuan sosial dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu kinerja pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial adalah pengelolaan yang akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka berkenaan dengan hal tersebut maka kegiatan sosialisasi ini akan di berikan materi sosialisasi yang akan di sampaikan oleh narasumber.
“Saya minta kepada pejabat pelaksana administrasi di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah dan Perencana di SKPD untuk dapat mengikuti acara ini sampai dengan selesai,dan di harapkan juga melalui sosialisasi ini pengelolaan belanja hibah dan belanja bantuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna mempercepat merealisasikan visi kita yaitu Lahat Bercahaya,” kata Sekda Lahat. (KR)