SAKSI TERGUGAT MEMBENARKAN PIHAK PENGGUGAT BELUM MENERIMA GANTI RUGI.
Lahat,Kabarretorika.com– hari ini senin (30/7) di ruang pengadilan Negeri Lahat berlangsung Sidang lanjutan terkait sengketa Lahan milik Dalian warga Desa Talang Sawah Kecamatan Lahat Selatan melawan PT Arta Prigel kembali digelar.
Dalam pelaksanaan sidang hari ini
pihak tergugat PT Arta Prigel membawa dua orang saksi guna memberikan keterangan didepan pimpinan sidang.
Pelaksanaan Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan negeri Lahat,Agus Pancara SH MH dan Hakim Anggota, Dicky Syarifudin SH MH didampinggi Martha Noerdianyah SH MH berlangsung cukup alot.
Bahkan saksi dari tergugat dicecar beberapa pertanyaan oleh Majelis Hakim.
Arsal saksi pertama yang di hadapkan tergugat dari PT Arta Prigel dihadapan majelis hakim menerangkan,sebelum menjadi Pjs Sekdes dirinya terlebih dahulu pernah menjadi security/Satpam di perusahaan PT Arta Prigel antara tahun 1994 – 2012. Dan dulu pernah menjabat sebagai Pjs Sekdes di Desa Talang Sawah pada tahun 1998-1999.
“Pada tahun 1989-1999 saya pernah menjabat Pjs Sekdes pada,Namun sebelumnya pada tahun 1994-2012 saya pernah menjadi security di PT Arta Prigel. saya kenal dengan nama Burlian pada saat itu pernah menjadi Kades di Desa Talang sawah,” Bebernya
Dirinya juga mengaku, pernah menerima uang kepedulian atau uang ganti rugi sebesar Rp 400 ribu setiap satu Kepala Keluarga (KK) dari PT Arta Prigel.yang mana dana (uang_red) tersebut dibagikan kepada 125 KK.
” Dimana uang kepedulian tersebut setahu saya diterima oleh seluruh warga desa, dimana ada 125 KK. Setiap Kepala Keluarga (KK)waktu itu menerima uang pribadi atau uang ganti rugi sebesar Rp 400 ribu,”jelas Arsal.
Selain itu juga Arsal menambahkan bahwa Saudara Burlian yang merupakan anak dari Maijah yang juga hak waris tanah yang disengketakan itu belum pernah menerima uang ganti rugi atau uang kepedulian.
” Karena Pada saat memberikan uang ganti rugi atau uang kepedulian ini, dirinya (Burlian_red) menolak menerimanya, dengan alasan tanah miliknya lebih luas, sehingga Burlian belum menerima uang ganti rugi sama sekali,” Tambahnya.
Saat di pertanyakan oleh para hakim apakah dirinya kenal dengan Budi Widakdo beserta Tumpal dan Mahda Alam.dirinyapun mengakui cukup mengenal ketiga orang tersebut.
Selain itu saat disinggung terkait masalah tanah yang saat ini disengketakan. ia pun mengaku tanah yang disengketakan itu berbatasan langsung dengan tanah milik Nasrun, Burman dan Asnawi.
Usai mendengarkan keterangan dari saksi pertama Arsal,pihak tergugatpun kembali menghadirkan saksi Sahril Ependi yang pernah bekerja di PT Arta Prigel dari tahun 1994.
Dirinya mengaku pada saat itu pernah menerima uang sebesar Rp 90 ribu dan merupakan uang kepedulian yang diberikan langsung oleh Pjs Sekdes Talang Sawah yaitu oleh Arsal.
“Waktu itu Saya pernah menerima uang sebesar Rp 90 ribu, katanya uang itu adalah uang kepedulian atau pribadi yang diberikan langsung oleh Pjs Sekdes saat itu. Dimana uang itu diberikan dekat rumah Pjs sekdes,”kata Sahril.
Saat ditanya oleh Hakim mengenai tanah miliknya yang diganti rugikan oleh pihak perusahaan, dirinyapun menjelaskan bahwa dirinya tidak memiliki tanah. Akan tetapi uang yang ia terima tersebut adalah uang pribadi.
“Saya tidak ada tanah,namun uang Rp 90 ribu yang diberikan saat itu merupakan uang pribadi,”Jelas Sahril.
Saat di tanya hakim apakah dirinya kenal Burlian.dengan tegas dirinya (Sahril_red) mengaku kenal dengan Burlian yang merupakan mantan Kades di Desa Talang Sawah.
“Saya sangat kenal dengan Burlian,dimana saudara Burlian waktu itu pernah menjabat Kades di Talang Sawah.Namun mengenai masalah objek tanah saya benar-benar tidak tahu,” ucap Sahril.
Usai mendengarkan keterangan dua orang saksi tergugat Pt Arta Prigel, Ketua Majelis Hakim, Agus Pancara SH MH mengatakan, sidang sengketa tanah akan kembali ditunda, dan akan dilanjutkan pada hari senin (13/7_red) mendatang.
“Kita bersama-sama telah mendengar keterangan para saksi pihak tergugat, dan pada sidang selanjutnya nanti kita akan mendengarkan saksi tambahan yang akan disiapkan oleh tergugat, dimana sidang berikutnya akan kembali digelar pada hari senin (13/7_red)mendatang,”bebernya.
Sementara itu terpisah kuasa hukum penggugat, Firnanda SH CLH mengatakan,satu persatu kebenaran terus terkuak dalam sengketa lahan yang dialami oleh Dalian yang merupakan ahli waris tanah tersebut.
“Satu persatau kebenaran akan terus terkuak.sebab tanah milik Maijah yang merupakan orag tua dari Burlian dan Dalian ini memang benar itu adalah benar milik ahli waris yang saat ini sudah diserobot oleh pihak perusahaan.dan anak dari Maijahpun hingga kini belum pernah sekalipun menerima ganti rugi dari pihak perkebunan PT Arta Prigel,”(Agustoni)