Sempat 2 Bulan Jadi Buron, Terdakwa Dugaan Korupsi Aceng Sudrajat diamankan Tim Tabur Kejagung

Lubuklinggau, KR- Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Aceng Sudrajat saat ini telah diterima penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau dari Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejati Sumatera Selatan.

Sebelumnya, Aceng Sudrajat telah diamankan oleh Tim Tabur Kejagung (Kejaksaan Agung) bersama Tim Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumatera Selatan di Tulungagung, Jawa Timur pada Rabu Pagi (22/06/2022).

Kasi Pidsus Yuriza Antoni bersama Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau menjemput langsung Aceng Sudrajat yang tiba di Bandara SMB II Palembang pada pukul 12.10 WIB yang diterbangkan menggunakan pesawat dari Bandara Surabaya pada Kamis siang (23/06/2022).

Kajari Lubuklinggau Willy Ade Chaidir melalui Kasi Pidsus Yuriza Antoni didampingi Kasubsi Penuntutan dan Uheksi Agrin Nico Reval, menyatakan setelah diamankan oleh Tim Tabur Kejagung dan Tim Kejati Sumsel, Terdakwa Aceng Sudrajat telah diserahkan ke Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau.

“Tiba di Bandara SMB II Palembang, Terdakwa Aceng langsung diterima dari Tim Kejati Sumsel dan akan dilakukan proses selanjutnya,” ujarnya.

Yuriza Menambahkan saat ini Terdakwa Aceng Sudrajat yang sempat menjadi Buronan selama 2 Bulan telah bersama Tim Penyidik Pidsus Kejari Lubuklinggau.

“Informasi selanjutnya, tunggu Aceng tiba di Lubuklinggau dan akan disampaikan pada press confrence,” tambahnya.

Sebagaimana diketahui penetapan Aceng Sudrajat, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan Surat Penetapan DPO Nomor B-1619 / L. 611/fd.1/05/2022. Aceng sempat buron hampir memasuki dua bulan lamanya.

Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lubuklinggau melimpahkan berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Kamis (16/06/2022).

Berkas perkara tindak pidana korupsi penyimpangan bantuan dana hibah dari Pemkab Muratara (Musi Rawas Utara) kepada Bawaslu Muratara yang bersumber dari APBD Kabupaten Muratara 2019-2020 sebesar Rp.9.2 Milyar dengan Kerugian Negara menurut BPKP senilai 2,5 Milyar dengan Terdakwa Ketua Bawaslu, Munawir, Komisioner Bawaslu, Paulina,  Ali Asek, Korsek Bawaslu, Tirta Arisandi, Hendrik, Bendahara Bawaslu Siti Zahro dan Staf Bawaslu, Kukuh Reksa serta Aceng Sudrajat (DPO) .