Terancam 3 Tahun penjara, Syahril Minta Jukri juga dihukum

-Beserta Sindikat Penyebar Money politik Lainnya

Lahat,kabarretorika.com-Syahril merasa tidak adil jika hanya dirinya yang dihukum karena membagikan amplop berisi uang Rp.150.000 untuk memenangkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lahat No urut 3, Cik Ujang-Haryanto. Syahril dituntut dengan hukuman 42 bulan kurungan, dalam persidangan kedua kamis (19/7) di Pengadilan Negeri Lahat.

Syahril mengakui semua perbuatannya, namun ia memohon kepada semua pihak yang berwajib agar mengusut sampai tuntas, menangkap dan memenjarakan seluruh pihak yang terlibat dalam sindikat penyebar money politik Pilkada Lahat 2018.

“Saya tidak sendirian mendapatkan uang dan membagikannya ke masyarakat. Jukri, Kopli, lukman dan Pani harus juga dihukum,” kata Syahril.

Sidang berjalan tertib, JPU M Lukber SH MM membacakan tuntutan sesuai dengan pasal  187a (ayat)1 undang-undang no 10 tahun 2016.

Sampai berita ini diturunkan, Cik Ujang atau Haryanto tidak dapat dihubungi untuk memberikan penjelasan terkait masalah money politik ini. (Supelman/Zaifudin)