Ujang Herawan : Jika Pembebasan Lahan dilakukan Dengan Transparan pada masyarakat, Maka Takkan ada Penambangan di Lahat
Lahat,kabarretorika.com-Rapat pertemuan antara PT. Banjarsari Pribumi dengan Pemilik Lahan yang dimediasi oleh Pemkab Lahat, jumat 22 september 2017, menguak bahwa pembebasan tanah yang dilakukan oleh PT.Banjarsari Pribumi tidak melalui mekanisme yang benar. Warga tidak melakukan jual beli tanah dengan perusahaan, melainkan melalui seorang perantara, Ujang Herawan (Makelar Tanah). Pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. Banjarsari Pribumi berpotensi merugikan masyarakat.
Pada pertemuan tersebut, Emil Mantovani Zaman, Pemegang IUP perusahaan Eksploitasi Batu Bara ini mengatakan kepada seluruh peserta pertemuan bahwa PT.Banjarsari Pribumi membeli lahan dari Ujang Herawan.

Emil Mantovani Zaman pemegang IUP PT Banjarsari Pribumi
“Kami telah menghadirkan saudara Ujang Herawan, nanti dia yang akan menjelaskan perihal tanah yang dibebaskan oleh PT.Banjarsari Pribumi,” kata Emil, ia juga menegaskan bahwa Ujang Herawan adalah TIM Legal Pembebasan Lahan PT.Banjarsari Pribumi.
Ujang Herawan, ia mengatakan bahwa ia membeli tanah dari masyarakat, kemudian pihak perusahaan membeli lahan dari dirinya
“Kalau kita mau fer, mau terbuka mau nambang ini, bukan mau bikin kebun, masyarakat udah pintar semua. Kalau kita mau open terbuka bahwa lahan untuk kepentingan penambangan, pasti gak ada masyarakat yang jual lahan itu pak. Itu perlu di ketahui artinya melalui pihak ketiga secara diam-diam, kalo secara gamblang tidak akan terjadi aktifitas pertambangan di Lahat ini, karna pasti gila-gila semua orang minta harga kalau untuk kepentingan perusahaan,” jelas Ujang Herawan di hadapan Sekda Lahat Haryanto, Kabag Ops Polres Lahat Heri Lawata, Danramil Merapi Subianto, Assisten 1 Ramsi, Asissten 2 Suhirdin, Camat merapi timur Daniel, beberapa orang kepala desa di wilayah Kecamatan merapi timur serta tokoh masyarakat. (TIM)