Koperasi di Empat Lawang Dicabut Badan Hukum
Empatlawang,kabaretorika.com-70 persen badan hukum koperasi di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati telah dicabut badan hukumnya oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang melalui Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja. Hal itu dilakukan, karena koperasi yang dicabut badan hukumnya setelah dilakukan pendataan oleh Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja sudah tidak aktif atau mati suri.
Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang Kuswinarto M.Si mengatakan, jika pihaknya saat ini akan benar-benar melakukan pengawasan terhadap koperasi yang ada di Empat Lawang.
“Pengawasan yang kita lakukan yakni dengan langsung terjun ke lapangan mendata setiap koperasi dan juga memberikan binaan. Kita ingin koperasi itu benar-benar berjalan dan aktif,” ungkap Kuswinarto, Selasa (28/2).
Sebelum mendirikan koperasi, sebut Kuswinarto, masyarakat harus terlebih dahulu mengetahui apa fungsi dari koperasi itu, jadi setelah koperasi itu sudah terbentuk masyarakat mengerti apa yang harus mereka lakukan.
“Fungsi dari koperasi itu kan sudah jelas, untuk mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi,” jelasnya.
Menurut data yang diperoleh dari Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Empat Lawang jumlah koperasi di Bumi Saling Keruani sangi Kerawati, ditahun 2013 sebanyak 122, lalu tahun 2014 sebanyak 122, kemudian tahun 2015 berjumlah 160, dan tahun 2016 sebanyak 182.(faris)