Bahas KAT, Pemkab Gelar Rakor Pokja
Empatlawang,kabarretorika.com-Dua perkampungan di Kabupaten Empat Lawang, yakni Talang Muarasindang dan Talang Airsebusuk dalam wilayah Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, menjadi wilayah Komunitas Adat Terpencil (KAT).
Menindaklanjuti hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Kelompok Kerja Pemberdayaan KAT, digelar di ruang rapat Setda Empat Lawang.
“Ada dua kampung di kabupaten kita masuk dalam KAT yang perlu kita tindaklanjuti. Makanya hari ini kita gelar Rakor membahas tentang itu,” ungkap Kadinsos Kabupaten Empat Lawang, Hasbullah kepada Harian Silampari, saat dibincangi usai mengikuti rapat.
Rapat ini sendiri lanjut Hasbullah, dihadiri oleh Bupati Empat Lawang, Direktur Pemberdayaan Sosial KAT Kemensos RI, Sekda Empat Lawang, Sejumlah Kepala OPD di lingkungan kerja Pemkab Empat Lawang dan peserta Rakor kelompok kerja pemberdayaan sosial KAT lainnya. “Dasarnya, surat dari Kemensos RI Nomor 282/DYSPKAT/06/2017 tanggal 26 April, tentang kelompok kerja komunitas adat terpencil tahun 2017,” urainya.
Selain surat dari Kemensos, rapat ini juga berdasarkan surat keputusan (SK) Bupati Empat Lawang, Nomor 900/208/KEP/DINSOS/2017 tanggal 26 April 2017 tentang kelompok kerja komunitas adat terpencil tahun 2017.
“Tujua rakor ini tadi, mensinergikan tupoksi pokja KAT dalam pelaksanaan program pusat dan daerah, untuk mengentaskan penyandangan masalah kesejahteraan sosial KAT,” paparnya.
Kembali diterangkannta, diperlukannya rapat membahas hal tersebut, bersama OPD di lingkungan Pemkab Empat Lawang, sebab wilayah yang dimasukan dalam KAT tersebut, tak bisa hanya pihaknya yang menangani. Diperlukan kerjasama lintas sektoral, mengingat kondisi wilayah yang harus cepat ditanggulangi. “Kondisi di sana, memang benar-benar memerlukan penanganan segera, dan itu harus dikerjakan bersama lintas sektoral,” tukasnya.(faris)