Napi Narkoba Aktif Lapas Kelas IIA Lahat Diizinkan Pulang Oleh Oknum Petugas Lapas, Ada Apa?

– Napi Temui Mantan Istri Kemudian menganiaya dan memperkosanya

Lahat,kabarretorika.com-Herwansyah, seorang narapidana lapas Klas II A Lahat dapat keluar masuk dengan bebas dari tahanan meski masih menjalani hukuman, parahnya napi ini langsung menemui HE yang merupakan mantan istrinya. Herwansyah kemudian menganiaya dan memperkosa HE yang tinggal di kontrakan di wilayah Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan. Baru baru ini diketahui, Herwansyah memang dizinkan keluar lapas oleh salah satu petugas piket Pengamanan Lapas.

Dari informasi yang didapat, sekitar pukul 22.00 wib, Herwansyah yang berhasil ‘libur’ dari lapas kelas IIA Lahat mendatangi HE, setelah bertemu HE, Herwansyah langsung memukul tubuh serta Kepala korban, perut korbanpun tak luput dari tendangan Herwansyah. Walau sudah menjerit meminta pertolongan warga, Herwansyah tetap memperkosa korban. Para tetangga yang mendengar jeritan HE akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Lahat, Sabtu (7/9).  Korban sempat pingsan dan muntah muntah akibat dianiaya Herwansyah. Petugas Polres Lahat akhirnya berhasil menangkap Herwansyah pada minggu dini hari

Sementara itu, Firzon,S.Ag Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat mengatakan bahwa benar petugas yang piket pada waktu malam tersebut mengizinkan napi tersebut pulang kerumah dengan memenuhi persyaratan yang ada.

“Sesuai dengan informasi, masalah kejadian itu benar, Minggu pagi pukul pukul 02 dini hari, yang dilakukan oleh petugas piket malam itu memang sudah menyalahi prosedur,” kata Firzon tanpa menjelaskan persyaratan dimaksud yang harus dipenuhi oleh napi tersebut.

DA, Oknum yang piket pada malam  itu sudah di nonaktifkan dan sekarang  masih menunggu keputusan dari kantor wilayah. DA, Petugas piket tersebut mengatakan bahwa ia kasihan, karena Napi mengaku bahwa istrinya sedang sakit dan dengan alasan kemanusiaan, DA memperbolehkan Herwansyah pulang.

Herwansyah merupakan Napi yang menjalani hukuman selama 2,5 tahun akibat terjerat kasus narkoba. (red)