Pemdes Tanjung Dalam Bantah Tuduhan Sunat BLT Warga

GUMAY TALANG, LAHAT, KR- Terkait dugaan bantuan BLT warga Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat yang di duga di sunat atau di potong tersebut di bantah oleh Pemerintah Desa tersebut. Mengenai hal tersebut pihak Pemdes mengklarifikasi di Balai Desa yang di hadiri oleh Camat Gumay Talang, Babinsa, Babinkamtibmas, Pendamping desa dan Ketua Forum Kades Gumay Talang. Kamis (09/02/2023).
Menindak lanjuti surat dari Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia Nomor 055/LSM.KCBI.LHT/I/2023 Tanggal 24 Januari 2023 Tentang Indikasi Penyimpangan dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Dalam Pelaksanaan Kegiatan Penyaluran Dana BLT Tahun 2022 di Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat.
Selaku Pemerintah Desa, mereka mengklarifikasi mengenai hal di atas. Untuk point pertama bahwa mengenai tuduhan atas laporan nama YARMINI (63) pekerjaan petani, alamt Dusun 2 Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Gumay Talang,yang mengatakan bahwa Ibu Yamini tidak menerima Dana BLT tersebut, pihak Pemdes mengonfirmasikan bahwa untuk BLT DD bulan Januari-Juni tahun 2022 (Triwulan 1&2) sudah di salurkan oleh pihak Pemdes tanpa ada pemotongan sepeserpun, dan di bulan Juli-September (Triwulan 3) pihak Pemdes memberikan Kebijakan Uang sebesar Rp.900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) dengan kesepakatan bersama Perangkat Desa Tanjung Dalam, di bagi dua dengan saudara SABIA. Uang tersebut di ambil dari KAS/Tabungan Perangkat Desa, di karenakan saudara Penerima mengunjungi Polindes Desa Tanjung Dalam menuntut Hak BLT DD dengan alas an namanya tercantum di daftar Baleho penerima BLT DD.
“Alasan kami Pemerintah Desa Tanjung Dalam tidak menyalurkan BLT DD, di karenakan saudara Yamini dan Sabia sudah terdaftar di BPNT ( Bantuan Pangan Non Tunai). Kepala Dusun 2 Ahmad Suri sudah memberitahu yang bersangkutan bahwa nama mereka terdaftar juga di BPNT. Mereka di suruh untuk memilih mempertahankan nama di BLT DD dengan syarat membuat surat pengunduran diri dari Bantuan BPNT dan di kirimkan ke Dinas Sosial atau tetap menerima Bantuan BPNT dengan syarat BLT DD tidak di salurkan. Sedangkan persetujuan atau jawaban yang bersangkutan memilih BPNT, jadi untuk Bulan Juli-Desember (Triwulan3&4) memang benar tidak kami salurkan di karenakan nama mereka keluar kembali di daftar penerima BPNT yang pengambilannya di Kantor Pos. Sesuai kriteria data tidak boleh double dalam penerimaan di Bantuan BLT DD dan BPNT, dan sisa Dana Triwulan 3&4 (6 bulan x 300.000,- = Rp. 3.600.000,-) yang tidak di salurkan ke Yamini dan Sabia sudah kami setor balik ke Rekening Dana Desa,” penjelasan pihak Pemdes Tanjung Dalam.
“Jadi tidak benar, kami (Pemdes Tanjung Dalam) melakukan pemotongan dan mengalokasikan dana BLT tersebut dengan tidak sesuai aturan. Semuanya telah melalui mekanisme sesuai aturan yang ada,” Pemdes Tanjung Dalam.