STOP DAN HENTIKAN PEMBANGUNAN JALAN HOLING BATU BARA OLEH PT ANTAR LINTAS RAYA (ALR)

LAHAT, kabarretorika.com– Luar biasa, PT. ANTAR LINTAS RAYA (ALR) Masih saja melakukan kegiatan pembukaan jalan Holing batu bara di areal lahan HGU PT. PBJ. Hal ini diketahui ketika masyarakat cek lokasi untuk memasang patok batas tanah kebun milik masyarakat.
Untuk diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lahat melayangkan surat Resmi ke Gubernur Sumatera Selatan pada tanggal 10 September 2025 Nomor : 2482/600.4.16/LH-IV/2025 tentang Pengaduan Aktivitas Jalan Hauling Tambang Ilegal untuk menghentikan Aktivitas Jalan Hauling Tambang Ilegal Tersebut.
Saipul Alamsyah.SH, tokoh Masyarakat Desa Arahan mengatakan PT ALR sampai saat ini masih beraktivitas di lahan wilayah masyarakat Desa Arahan, yang lebih menyakitkan lagi, pagi ini mereka beraktivitas di lahan masyarakat arahan yang di klaim oleh IMDAB yang seharusnya lahan tersebut SDH milik masyarakat desa arahan.
Lebih lanjut, Saipul Alamsyah.SH, mengecam keras tindakan perusahaan yang semena mena terhadap hak milik masyarakat desa arahan.
” Perusahan tersebut sampai saat di ini belum punya izin dari Provinsi Sumatera Selatan. Kami berharap pemerintah segera menyelesaikan permasalahan ini. Pemerintah Daerah,Propinsi dan Pusat segera mencabut HGU PT PBJ Atau BSP saat ini. sebelum terjadi hal yang tidak diinginkan, ” tegas Saipul.
Hal senada juga disampaikan oleh Tokoh Masyarakat merapi H Ali Azmi.SE, Masyarakat mendesak pemerintah daerah kabupaten lahat untuk mengambil langkah tegas terhadap Pembangunan jalan Hauling batu bara ilegal yang dikerjakan oleh PT ANTAR LINTAS RAYA.
” Ini jelas perbuatan melawan hukum,
Jika pemerintah daerah kabupaten lahat tidak mengambil sikap tegas terhadap Pembangunan jalan Hauling batu bara yang di lakukan oleh PT ANTAR LINTAS RAYA, maka Masyarakat yang akan melakukan penyegelan dan penyetopan paksa ala dan cara masyarakat banyak, ” Kecam Ali Azmi.
Terpisah, khairul Anwar (45) aktivis pengamat pembangunan dan kebijakkan pemerintah Kabupaten Lahat mengatakan perusahaan ANTAR LINTAS RAYA (ALR) melakukan penzholiman terhadap hak masyarakat desa Arahan. Lahan sawit masyarakat Desa Arahan yang masuk dalam HGU PT. PBJ / BSP yang HGUnya akan berakhir ditahun 2025 seharusnya tidak boleh dialih fungsikan untuk jalan Hauling Batubara.
” Aktivitas PT. ALR merugikan masyarakat, PT. PBJ/BSP lebih dholim lagi, lahan sawit masyarakat yang masuk dalam HGU akan segera berakhir di tahun 2025 ini tidak boleh dialih fungsikan untuk jalan Hauling batubara. Jika ini tidak dihentikan, selayaknya jika masyarakat turun ke jalan langsung menyampaikan aspirasinya,” kata Khairul Anwar.