Tuntutan Tidak digubris, Ratusan Warga Desa Arahan Akan Datangi Pemkab dan DPRD Lahat

LAHAT, kabarretorika.com– Menindak lanjuti belum adanya tanggapan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat terkait surat yang telah disampaikan tertanggal 19 September 2025, maka Masyarakat Desa Arahan (IMDAB) akan menggelar aksi damai di Lapangan kantor Bupati Lahat dan DPRD Kabupaten Lahat.

Ratusan massa yang tergabung dalam Ikatan Masyarakat Desa Arahan Bersatu (IMDAB) ini, juga akan melibatkan Aktivis, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku sejarah desa Arahan, akan turun ke-jalan untuk menyuarakan hak-hak masyarakat.

Rencananya Masyarakat Desa Arahan (IMDAB) akan melakukan unjuk rasa (Unras) di Lapangan kantor Bupati Lahat dan DPRD Lahat, dengan estimasi massa 300 orang dengan perlengkapan 1 unit kendaraan mobil (R4) lengkap dengan sound sistem, Sepeda Motor (R2). Titik kumpul di Lapangan Ex MTQ Lahat, lalu, Long Mart menuju Halaman Pemkab Lahat.

Aksi ini dikoordinatori (KORAK) oleh Syaipul Alamsyah, SH, KORLAP, Hendri Aidil Pajri ST. Para ORATOR, Syaiful Alamsyah SH, Hendri Aidil Fajri ST, Khairul Akbar SIP, Ichasan Roby Mutaqin, SH, Drs.Husni Nawi, Ali Azmi, SE, Subhan, Herdiansyah, Nata Biro Hilir, dan Aprizal Muslim S.Ag.

Koordinator Aksi ( Korak) Syaipul Alamsyah, SH mengatakan bahwa aksi Unras Masyarakat Desa Arahan akan dilaksanakan pada Kamis mendatang.

“Alhamdulillah, izin untuk aksi damai dari Polres Lahat telah keluar. Unras akan kita lakukan pada Kamis nanti 25 September 2025 sejak pukul 09.30 WIB sampai dengan selesai. Dengan estimasi massa 300 orang yang tergabung Masyarakat Desa Arahan (IMDAB),” ujar Syaipul alamsyah pada Selasa malam (23/9/2025).

Aksi Unjuk rasa ini untuk mendesak Pemerintah Kabupaten Lahat untuk segera mengambil tindakan tegas menyelesaikan Sengketa Tanah diwilayah desa Arahan Merapi Kabupaten Lahat. Serta memberikan Rekomendasi untuk mencabut izin HGU PT Padang Bulak Jaya.

Lalu, menuntut PT Padang Bulak Jaya untuk segera menyelesaikan sengketa Tanah sejak tahun 1994, DPRD Lahat bersama Pemkab Lahat untuk dapat bertindak tegas terhadap PT Padang Bulak Jaya atau PT BSP terhadap pengalih fungsian HGU Perkebunan Sawit ke-jalan Hauling Batubara tanpa musyawarah dengan masyarakat desa Arahan Merapi, sebagai pemilik Lahan Tana Ulayat diatas HGU Perkebunan Sawit PT PBJ.

Aprizal Muslim S.Ag Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel membenarkan, bahwasannya Masyarakat Desa Arahan (IMDAB) di Back-Up sejumlah Aktivis, Tokoh Masyarakat, dan Pelaku Sejarah desa Arahan yang akan ikut turut ke-jalan guna mempertahankan dan merebut hak-hak masyarakat.

Meminta kepada Pemkab Lahat, agar dapat menghentikan segala macam kegiatan pembuatan jalan Hauling Batubara yang dikerjakan oleh PT Antar Lintas Raya diatas jalan HGU Perkebunan Sawit, dan mendesak Pemkab Lahat untuk segera menjadwalkan dan mempertemukan perwakilan masyarakat dan Ormas Pendamping dengan PT PBJ dan PT BSP serta PT ALR, harus tidak mewakili utusan perusahaan yang tidak dapat mengambil keputusan.

“Apabila tuntutan kami tidak terpenuhi maka masyarakat akan melakukan tindakan dengan cara warga, jangan pernah disalahkan. Semoga kita semua dapat melakukan dan mengambil kebijakan yang berpihak kepada kepentingan masyarakat bukan dengan cara menzolimi masyarakat,” kata Aprizal Muslim.