HJ HERNAWATI TUDING PT BANJAR SARI PRIBUMI GUSUR LAHAN MILIKNYA
Lahat,Kabarretorika.com -Terkait belum adanya titik terang permasalahan sengketa lahan antara Hj. Hernawati warga Desa Banjarsari, Merapi Timur dengan pihak PT Banjarsari Pribumi (PT BP)hari ini Rabu (23/1) Pemda Lahat gelar rapat mediasi sengketa lahan yang berlangsung di Oproom Pemkab Lahat.
Mediasi tersebut menyusul akibar belum ada penyelesaian sengketa lahan antara Hernawati dengan pihak perusahaan. Dalam Sengketa lahat tersebut Warga menuding pihak perusahaan telah menggusur lahan tanpa adanya ganti rugi, sementara itu sebaliknya pihak perusahaan mengklaim telah memberikan ganti rugi.
Dalam kegiatan rapat tersebut dihadiri langsung oleh Asisten 1 Ramsi SIP, Asisten II Drs H Suhirdin MM, Ahmad Hartawan selaku Kepala Dinas PRKPP Lahat, Faizal Amin selaku Kabah Admin Kewilayahan dan OTDA Sekda Lahat, Kabag Op Polres Lahah Kompol Jossy SIK, Abi Syahmora selaku Kabag Hukum Sekda Lahat, Nur Agung selaku Kabid Kewaspadaan Nasional Kesbangpol Lahat, Engkos Kosasih selaku Kabid Perkebunan Distan Lahat, AKP A. Husnia Thamrin selaku Kapolsek Merapi, Pelda Ujang Riduan selaku anggota/mewakili Danramil Merapi Area, dan Camat Merapi Timur Miharta.
Asisten II Drs H Suhirdin MM mengatakan rapat mediasi tersebut terkait tindak lanjut hasil penelusuraan lokasi Hj. Hernawati dilokasi WIUP PT BP pada 11 Januari 2019 yang lalu.
” Silahkan sampaikan permasalah dari hasil tinjauan kemaren. kalau emang dibeli oleh perusahaan, tunjukan buktinya dan beritahukan kepada kami, jangan masalah ini berlarut larut” Ujar Suhirdin
Sementara itu Hj. Hernawati mengatakan dirinya akan tetap menuntut atas lahannya yang sudah digusur dan sudah berbentuk pulau oleh PT Banjarsari Pribumi.
” kami inginkan permasalahan jangan terlalu berlarut-larut karena saya membeli tanah tersebut tahun 1993, dan sudah tercantum pada surat dan sertifikat,”Beber Hj Hernawati.
” Saya disini menuntut hak milik saya, kalau emang di jual oleh warga, kami minta bukti dan saya minta pertimbangkan dan juga perusahaan tidak akan rugi kalau bayar sudah dua kali” tambah Hj Hernawati
Semetara itu ditempat yang sama Emil selaku pihak perusahaan PT Banjarsari Pribumi mengatakan, dari hasil survey yang diterima pihaknya, lahan tersebut sudah dibayar ganti rugi.
” Dan Kami siap mendatangkan warga tersebut agar dilakukan penjelasan akan hal ini” Ujarnya (agus)