UMP 2018 Rp 2.595.995 ,Tunggu Edaran Gubernur Sumsel.
Lahat,Kabarretorika.com-Berdasarkan surat keputusan (SK) yaang telah di tangani oleh Gubernur Provinsi Sumsel No 684/KPTS/Disnakertrans/2017 tentang UMP 2018, tertanggal 30 Oktober 2017, terkait kenaikan (UMR) upah minimum regional dimana, semula Rp 2.388.000 di 2017, menjadi Rp 2.595.995 atau naik 8,71 persen.
“Memang Gubernur sudah menanda tangani sekaligus menyetujui kenaikan UMP 2018, hanya saja, masih menunggu edaran dari Disnakertrans Provinsi Sumsel ,” Beber H Ismail Hanafi Kadisnaker Lahat kepada awak media,diruang kerjanya pada hari, Kamis (2/11/2017).
Selain itu lebih lanjut dirinya menambahkan
Kita juga berharap dari hal tersebut jangan sampai kenaikan UMP memberatkan pengusaha atau perusahaan, sehingga tidak mampu membayar honor karyawannya.
” Yang tidak kita unginkan terjadi pemutusan kerja secara sepihak atau dirumahkan, dan akhirnya terjadi aksi demonstrasi,” jelasnya.
Lebih lanjut Kadisnaker Lahat menambahkan, setelah pihaknya menerima edaran dari provinsi, maka, akan ditindaklanjuti dengan membuat surat pemberitahuan kepada perusahaan.
” bersama staf kita nantinya akan layangkan pemberitahuan prihal ini kepada perusahaan, terkait perihal kenaikan UMP 2018, apabila dari Provinsi Sumsel sudah kita terima, tinggal kesanggupan perusahaan ,” ujarnya (Agustoni)