Pelaku Pembunuhan Dua Warga Desa Pagar Batu Lahat Disidang

Lahat,Kabarretorika.com- Ujang Boy, pelaku pembunuhan dua orang Warga Desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat Sumatera Selatan didakwa dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun di PN Lahat, Kamis (28/5).

Pada 21 Maret 2020 yang lalu yang lalu, Ujang Boy, oknum Security PT Artha Prigel telah menusuk dua orang warga Desa Pagar Batu dengan sadis. Putra (33) dan Suryadi (36) meninggal dunia dengan bersimbah darah karena mempertahankan hak atas tanahnya, sedangkan Sumarlin dan Lion Agustin menderita luka bacok.

“Dakwaan kita bentuknya kumulatif pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum Muhammad Abby Habibullah, SH saat dimintai tanggapan jalannya sidang dengan nomor perkara 179/Pid.B/2020/PN Lht.

Pasal 338 merupakan pasal tentang pembunuhan yang membuat terdakwa diancam penjara maksimal 15 tahun penjara. Sedangkan pasal 351 ayat (1) adalah pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Penyidik Polres Lahat saat mengirimkan berkas penyidikan kepada Jaksa Penuntut Umum, menjerat Ujang Boy dengan pasal 351 ayat (1) KUHP. Atas berkas tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lahat, memberikan petunjuk agar penyidik Polres Lahat memasukkan juga pasal 338 tentang pembunuhan.

“Kita kasih petunjuk lagi (kepada penyidik) saat berkas pertama kali masuk sehingga pasal yang disangkakan disesuaikan dengan fakta berkas perkara,” tambah Abby.

Selain Ujang Boy yang kini sudah berstatus terdakwa, polisi juga masih memburu pelaku lainnya.

“Sudah dibentuk tim gabungan, tersangka lainnya sedang dalam pengejaran,” kata Kapolres Lahat AKBP Irwansyah beberapa waktu yang lalu.

Sementara itu Agung Wirantha, kuasa hukum warga Pagar Batu menilai ada unsur kesengajaan yang membuat dua warga Pagar Batu tewas. Tusukan yang dilakukan terdakwa dan tersangka lainnya ditujukan ke jantung dan paru-paru.

“Dua orang korban tewas di lokasi kejadian. Jika hanya penganiayaan, tentu tusukan tidak diarahkan ke jantung dan paru-paru korban,” kata Agung Wiranta. (KR)