Diskominfo Lahat Sosialisasikan UU No 14 Tahun 2008

Lahat,kabarretorika.com,- Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Lahat sosialisasikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik (KIP). Sosialisasi inipun diikuti oleh seluruh organisasi pemerintah daerah (OPD) serta seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Lahat, hari ini (20/4).

Kegiatan yang bertemakan “Melalui sosialisasi undang undang no.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik kita wujudkan good goverment di pemerintah kabupaten lahat” bertujuan mengajak seluruh lapisan pemerintah agar terbuka dalam penyampaian anggaran.

Sekretaris Daerah Lahat Nasrun Aswari melalui Kadiskominfo Agustiar, mengatakan sejauh ini OPD Kabupaten Lahat enggan memberikan penjelasan mengenai anggaran. Untuk itu melalui kegiatan KIP ini agustiar meminta agar seluruh OPD dapat menjelaskan anggaran yang ada jika ada pihak yang meminta.

“Memang ada beberapa poin yang tidak bisa dijelaskan atau diberikan info, yakni salah satunya tentang keutuhan negara, jika untuk anggaran, apa salahnya kita memberikan info yang ada untuk diberitahukan ke masyarakat,” bebernya.

Dirinya juga menghimbau agar pihak OPD harus bekerja sama dan melaporkan apa saja info yang diberikan kepada masyarakat melalui PPID yang berada di Diskominfo.

“Garis koordinasi masih kita pakai. Pihak OPD juga harus koordinasi dengan pihak PPID,” jelasnya. (Jum)