Oknum Kades Terlibat Narkoba Langsung dipecat
EMPAT LAWANG – Bupati Empat Lawang, H Syahril Hanafiah mengaku sangat kecewa kepada oknum Kepala Desa (Kades) bersama salah seorang oknum anggota polisi yang diduga terlibat penyalahgunaan narkoba dan tertangkap oleh Sat Narkoba Polresta Palembang, beberapa hari yang lalu.
“Sebab, jika Kades dan anggota polisi sudah terlibat pada penyalahgunaan narkoba, siapa lagi yang akan membenahi negara kita ini,” ujar Syahril saat dibincangi.
Apa lagi Kades, merupakan orang yang dipilih oleh masyarakatnya, namun tiba-tiba tersangkut hukum atas dugaan penyalahgunaan narkoba, tentu kelakuan oknum kades ini, kata Syahril sangat mengecewakan. “Jadi betul-betul saya kecewa dengan kades yang seperti ini. Kalau nanti aturan membolehkan yang bersangkutan untuk kita pecat, ini akan kita lakukan,” tegasnya.
Selaku bupati di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, Syahril mengaku tak henti-hentinya selalu mengingatkan kepada seluruh kades di Kabupaten Empat Lawang, agar menyadari diri sebagai orang yang dipilih oleh masyarakat di desa. Selaku kades lanjunya, harus membantu bupati untuk mengamankan warganya, termasuk mengamankan dari bahaya narkoba di tengah masyarakatnya.
“Kades itu harus membangun desanya dalam arti luas, mereka itukan bupatinya di desa, dia harus menyadari. Namun itu tadi, apakah dia ini menyadari apa belum tugas kades, jangan hanya sadar mengelolah dana desa saja,” cetusnya.
Sementara, Sekda Empat Lawang, H Edison Jaya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap oknum kades yang terlibat pada penyalahgunaan narkoba kepada pihak Polresta Palembang. Pihaknya kata Edison, akan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan tersebut.
“Kadesnya harus diproses sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Kita tidak akan melindungi, itukan oknum, kalau dia pidana ya silahkan diproses hukum yang berlaku,” katanya.
Terkait dengan jabatan oknum tersebut, dijelaskannnya, akan terlebih dahulu dilihat. Apakah yang bersangkutan dihukum dan sudah mempuyai kekuatan hukum tetap, akan dilakukan pergantian jabatan kades. “Biasanya sekdes atau pjs yang menjabat. Tapi itu dulu, lihat dulu masa hukumannya berapa, kalau sudah inchra, baru kita ganti,” jelasnya.
Terpisah, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) Kabupaten Empat Lawang, Gatmir melalui Kabid Pemerintahan Desa, RM Sobri mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum menerima informasi dari pihak kepolisian terkait status oknum kades asal Kabupaten Empat Lawang, yang tertangkap bersama oknum anggota Polres Empat Lawang, oleh Satres Narkoba Polresta Palembang, beberapa waktu lalu tersebut, karena kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Sampai sejauh ini, kami belum menerima pemberitahuan status kades yang tertangkap tersebut dari pihak kepolisian. Karena itu, belum ada langkah yang diambil terkait adanya permasalahan tersebut,” ungkap Sobri.
Pihaknya sendiri lanjut Sobri, mengetahui ada oknum kades asal Kabupaten Empat Lawang, tertangkap polisi karena diduga menyalahgunakan Narkoba di Palembang, dari informasi yang dia baca di media massa.
“Kita masih menunggu pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian. Jika surat pemeberitahuan tersebut sudah ada dan menyatakan yang bersangkutan ditetapkan tersangka, dasar dari surat itulah nantinya yang akan menonaktifkan kades itu dan menunjuk pejabat lain sebagai Plh kades,” urainya. (faris)