Targetkan 75 Izin Lingkungan

EMPAT LAWANG,KABARRETORIKA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang, melalui Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLH) Kabupaten Empat Lawang, menargetkan 75 izin lingkungan baru yang didaftarkan oleh usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sepanjang tahun 2017 ini.

 “Saat ini baru sekitar 40 izin lingkungan yang sudah kita terbitkan dari target kita 75 izin pada tahun 2017 ini. Tampaknya, kesadaraan para pengusaha mikro kecil dan menengah kita masih rendah,” ungkap Kepala DLH Kabupaten Empat Lawang, Mgs A Nawawi.
Padahal lanjut dia, pengurusan izin lingkungan sudah lama digratiskan dan dipermudah dalam prosesnya melalui program 212, namun entah mengapa antusias pelaku usaha mikro kecil dan menengah di Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati, itu masih tergolong rendah. Program 212 dijelaskannya, merupakan inovasi pihaknya untuk memotong rangkaian birokrasi untuk mempermudahkan bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah, mendapatkan izin lingkungan berupa Surat Pernyataan Pengelolahan Lingkungan Hidup (SPPL).
“Program 212, yakni tahapan pengurusan izin lingkungan itu cukup 2 hari kerja di tingkat kecamatan, 1 hari kerja proses survei lokasi, dan 2 hari kerja waktu pembuatan dokumen matrik pengelolaan dan penerbitan izin lingkungan, ini sudah berjalan,” katanya.
Dalam waktu proses penerbitan melalui prigram 212, pemohon cukup sekali saja datang ke Kantor DLH Kabupaten Empat Lawang, saat izin lingkungan sudah dinyatakan terbit. “Ya, saat izin sudah terbit saja pemohon datang ke Kantor DLH, tentu saja untuk mengambil SPPL miliknya tersebut,” ungkapnya.
Dipaparkannya, dalam proses pembuatan izin lingkungan, pemohon mendatangi pelayanan perizinan terpadu kecamatan (Paten) yang berada kantor kecamatan tempat usahanya berdiri, dengan membawa berkas permohonan rencana usaha/kegiatan usaha, selanjutnya pihak Paten melakukan verifikasi data kelengkapan administrasi dan setelah berkas dinyatakan lengkap oleh Paten dengan mengeluarkan surat rekomendasi, selanjutnya Paten mengirimkan SMS Gate Way dengan format SMS, Kec_Desa_Jenis UMKM_Pemilik ke nomor 0822 8918 9212. “Proses di Paten ini selama 2 hari kerja,” urainya.

Selanjutnya, setelah SMS diterima, pihaknya langsung melakukan penjadwalan survei lokasi. Setelah ditemukan waktu tepat, pihaknya langsung mensurvei lokasi dan verifikasi data ulang. “Semua rangkaian kegiatan survei dan verifikasi berkas ulang ini, waktunya cuma satu hari kerja,” jelasnya.

Lebih lanjut, setelah proses itu sudah dilewati, masuk dalam tahap penerbitan izin. Diproses ini, bagian admistrasi (BA) akan memeriksa dokumentasi, apakah permohonan ditolak atau diterima ditentukan dalam bagian ini.

“Jika diterima, lanjut dalam proses penyusunan matrik kewajiban pengelolaan lingkungan dan langsung diterbitkan SPPL-nya. Pada proses ini, waktunya hanya 2 hari kerja,” terangnya.

Lalu, apa sajakah berkas persyaratan yang harus disiapkan pemohon ?, kembali Jalin Menguraikan, pemohon mempersiapkan Surat Permohonan, surat rekomendasi dari kecamatan dan kelurahan atau desa, surat tanah/sertipikat tanah/sporadik, sket lokasi tempat usaha, surat persetujuan tetangga dan IMB /Bukti Pembayaran PBB/Retribusi Sampah.

“Mudah-mudahan kedepan kesadaraan pelaku usaha mikro kecil dan menengah untuk mengurus izin lingkungan meningkat, seiring banyaknya inovasi yang kita tawarkan, untuk mempermudah rentang pengurusan izin lingkungan,” harapanya