Ormas Harus Terdaftar di Tingkat Pusat
Empatlawang,kabarretoria.com-Organisasi masyarakat (Ormas) yang tidak berbadan hukum, harus didaftarkan ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Ormas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Nomor 56 tahun 2017, tentang pengawasan organisasi kemasyarakatan di lingkungan kementrian dalam negeri dan pemerintah daerah.
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Empat Lawang M.Taufik menyampaikan hal tersebut, saat dibincangi wartawan, di ruang tugasnya,Dijelaskannya, saat ini Ormas harus terdaftar di pusat dan bagi ormas yang sudah terdaftar di daerah maka itu akan didaftarkan kepemerintah pusat.
“Kalau ormas yang terdaftar di daerah sebelum bulan September, maka berkasnya itu akan kita bawa ke pusat dan kita daftarkan kekementrian di pusat,” jelasnya.
Dia juga menambahkan bahwa, dalam waktu dekat ini pihak Kesbangpol Kabupaten Empat Lawang akan mengikuti sosialisasi di timur Indonesia, yaitu di Provinsi Sulawesi Selatan. “Bulan ini kita, Kesbangpol Empat Lawang, rencananya akan mengikuti Sosialisasi di Makasar, Sulawesi Selatan,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM Merah Putih Kabupaten Empat Lawang, Marzuki SE mengaku belum mempelajari Permendagri RI Nomor 56 tahun 2017. Namun secara garis besar, dia menyambut positif terbitnya Permendagri tersebut, sebagai bentuk kepedulian pemerintah atas perkembangan ormas di tanah air.
“Namun, perlu digarisbawahi, pemerintah jangan hanya mengharuskan ormas harus terdaftar di pusat, lalu dijadikan alat untuk mengontrol keberadaan ormas saja, tapi keberadaan ormas juga harus mendapatkan pembinaan dari pemerintah,” tukasnya.
Senada dengan itu, Koordinator LSM ICW4L, Adiyasco Herwindo mengatakan, juga menyambut positif terbitnya Permendagri tersebut. Namun, pihaknya berharap agar pemerintah daerah (Pemda) khususnya di Kabupaten Empat Lawang, agar dapat memfasilitasi Ormas di daerah, agar dapat mendaftarakan organisasinya di kementerian.
“Tujuannya kan bagus, untuk mengantisipasi ormas yang anti Pancasila. Namun, perlu duduk bersama dulu antara ormas di daerah dengan pemda setempat, untuk membicarakan terbitnya permendagri ini,” ucapnya.
Dilain pihak lanjut dia, pemerintah juga jangan hanya bisa mengawasi dan mengendalikan ormas yang ada, namun juga harus melakukan pembinaan yang nyata. “Intinya, saya mendukung, karena ini juga ada positifnya,” tandasnya. (faris)