PT.ARTA PRIGEL MANGKIR SIDANG, KUASA HUKUM WARGA KECEWA

Lahat,Kabarretorika.com- Terkait mangkirnya pihak tergugat  Pt.Arta Prigel dalam pelaksanaan Sidang Lanjutan yang seyogyanya berlangsung pada hari ini Selasa (27/3) di Pengadilan Negeri Lahat, Kuasa Hukum pihak warga sampaikan kekecewaan.

“Dalam hal ini dimana pihak tergugat PT.Arta Prigel Hanya diwakii oleh seseorang yang telah diberikan kuasa oleh pihak direksi sebagaimana yang telah diatur  dalam undang-undang perusahaan nomor 40 tahun anggaran 2007,” ujar Firmanda,SH.CLA Kuasa Hukum warga.

“Akan tetapi saya sangat kecewa pihak mediator tidak mengundang kedua kalinya untuk dapat segera menghadirkan pihak tergugat Pt. Arta Prigel sebagaimana diatur dalam Perma no 1 tahun 2006 tentang Mediasi,” lanjut Firnanda.
Dimana pada saat itu Principle penggugat kami hadirkan didalam mediasi,tetapi Principle Pt.Arta Prigel tidak ada.
Saya biasanya ketika mediasi Principle tidak ada hakim mediasi selalu mengupayakan Principle untuk hadir atau menegur kuasanyauntuk menghadirkan Principle ketika mediasi.
Namun pada kenyataan yang saya alami dipengadilan Negeri Lahat berbeda dengan pengadilan negeri lainnya.
Atas kejadian ini saya selaku kuasa hukun akan melaporkan permasalahan ini langsung  kepada Presiden Republik Indonesia,Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi yudisial.(Agustoni)