ADA SANKSI BILA KADES TIDAK PASANG PAPAN INFORMASI PENGGUNAAN DANA DESA
Lahat,Kabarretorika.com-Kepala Desa dihimbau dapat memasang papan informasi tentang penggunaan Dana Desa (DD) agar masyarakat dapat mengetahui poin-poin penggunaannya.
Hal tersebut disampaikan Ketua PLANTARI Lahat, Sanderson Syafe’i. ST. SH kepada awak media (KR) di Kantornya kawasan Bandar Jaya, Rabu (30/8/2017).
“Setiap Kepala Desa harus memasang papan informasi tentang penggunaan Dana Desa agar masyarakat dapat mengetahui dan memonitoring pelaksanaan Dana Desa”. Ujar sanderson
Lebih lanjut, dirinya menegaskan bila tidak ditindaklanjuti maka sesuai perintah Kementerian Desa (Kemendes), desa tersebut tidak akan menerima DD tahap berikutnya.
“JIka di Desa Itu tidak ada papan informasi ADD dan DD beserta peruntukannya, maka silahkan masyarakat lapor dengan kami, agar kami dapat membuat surat rekomendasi ke pihak terkait untuk dapat memberikan sanksi penundaan pencairan ADD dan DD tahap berikutnya,” beber Sanderson.
Dana Desa Kabupaten Lahat pada tahun 2017 mencapai Rp 274 Miliar. Kabupaten Lahat sendiri terdiri dari 360 Desa dan setiap desa akan menerima Rp 720.442.000. Masyarakat dapat mengawasi penggunaan DD melalui papan informasi.(Agustoni)