Issu Tidak Lunas PBB Tidak Dapat Mencairkan Gaji Ke-13 Merebak


Lahat, Kabarretorika.com- Seiring dengan keluarnya Surat Edaran Bupati Lahat No: 800/1335/BAPENDA-II/2020 tentang persayaratan untuk mencairkan Tunjangan Pokok Pegawai (TPP) dan Beban Kerja (BK) harus lunas Pajak PBB minimal 3 tahun terakhir, Issu pencairan gaji ke-13 di kalangan ASN tenaga pendidik (guru) di Kabupaten Lahatpun merebak dengan sarat yang sama. Hal ini membuat ratusan tenaga pendidik berbondong-bondong mendatangi Kantor BAPENDA Lahat untuk melunasi pajak PBB, karena takut tidak dapat mencairkan gaji ke-13, rabu (12/8).

Salah seorang tenaga pendidik yang ikut sibuk dalam antrian untuk membayar pajak di kantor Bapenda lahat, JH mengatakan dirinya sedang mengurus administrasi pelunasan pajak PBB sebagai sarat untuk pencairan Gaji Ke-13 tahun 2020.
” ade bae gawe ni, nak lunas pajak PBB kudai baru pacak cairkah gaji ke-13. Tepakso di urusi, daripada terhambat,” katanya mengakui mendapatkan informasi dari rekannya sesama tenaga pengajar di wilayah Kecamatan Kota Lahat.

Senada, HR salah seorang tenaga pengajar yang mengaku bertugas di wilayah Kecamatan Jarai mengaku kaget dengan kabar persyaratan pencairan gaji ke-13 tahun 2020.
” kami baru tau dapat info dari kawan se-profesi, baru tahun ini untuk mencairkan gaji ke-13 harus lunas Pajak PBB. Terpaksa diurus daripada terhambat,” Kata HR dan tidak mengetahui darimàna asal informasi awalnya, karena banyak kawan se profesi yang mengurus hal tersebut, Ia juga ikut.

Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat, H Drs Suhirdin MM melalui sekretarisnya Sukaryo MPd di dampingi oleh Kasubag Keuangan Disdik & Kebudayaan, Hasferi Susanto SPd MM menyampaikan Pihak terkejut atas merebaknya Issu pencairan gaji ke‐13 tahun 2020 harus lunas pajak PBB dan itu tidak benar.

” Kata siapa? Info dari mana? Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat pasti membuat surat Edaran resmi untuk hal-hal penting seperti ini. Tidak ada sarat seperti itu, hati-hati jangan mudah percaya dengan info yang tidak jelas dan tidak dapat di pertanggungjawabkan,” tegas Hasferi mengingatkan. ( KR)