MILIKI GANJA, A DAN AW DIAMANKAN POLISI


LAHAT, KABARRETORIKA.COM- Satuan Reskrim Narkoba Polres Lahat yang dipimpin oleh AKP Zulfikar kembali berhasil ringkus dua pelaku terduga penyalahguna narkoba jenis Ganja.

A (34) warga Jalan Bangsal RT 08 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat dan AW (31) warga Jalan Gotong Royong RT 003 RW 001 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kaur Humas Polres Lahat, Aipda Liespono mengatakan Penangkapan kedua terduga penyalahguna narkoba tersebut di dua lokasi berbeda. Dengan Barang Bukti berupa ganja seberat 94,06 gram.

” Atas laporan warga, Kedua pelaku tersebut diringkus di lokasi berbeda, tersangka A TKP di jalan Bangsal RT 08 RW 03 Kelurahan Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat sekitar pukul 18.30 wib tanggal 6 Oktober 2020 dengan BB berupa Ganja seberat 11 gram sedangkan tersangka AW diringkus pukul 00.30 wib tanggal 7 Oktober 2020,TKP Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dengan BB berupa Ganja seberat 83,06 gram,” Kata Aipda Liespono.

Barang Bukti dan kedua tersangka telah diamankan di polres Lahat untuk penyidikan lebih lanjut. Status ersangka A Sebagai Bandar dan Tersangka AW ditetapkan sebagai Pemakai sekaligus Pengedar. (KR)