Reka Ulang OTT Dana Desa Kabupaten Empat Lawang
Empatlawang,kabarretorika.com-Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang melibatkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Anak (DPMD3PA) Empatlawang, Alhumaidi Saman dan Tiga Kepala Desa (Kades) beberapa waktu lalu, direka ulang oleh Polres Empatlawang, Kamis (6/7). Reka ulang atau reka adegan ini, dilakukan di Eks Kantor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Empatlawang, atau tepatnya di lokasi kejadian OTT.
Dengan pengawalan ketat aparat kepolisian yang bersenjatakan lengkap, reka adegan ini berlangsung lancar. Setidaknya ada 20 adegan yang diperankan langsung oleh Alhumaidi Saman, serta Tiga orang saksi yang mengantarkan uang dari sejumlah Kades di Kecamatan Talang Padang.
Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro melalui Kasatreskrim AKP Robi Sugara mengatakan, digelarnya reka adegan ini untuk melengkapi berkas perkara kasus OTT pertama kali di Empatlawang tersebut.
“Reka adegan ini melibatkan tim dari Kejaksaan Empatlawang dan kuasa hukum dari tersangka Humaidi, untuk kelengkapan berkas perkara,” ungkap Robi.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Perlindungan Perempuan dan Pemberdayaan Anak (DPMDP3A) Alhumaidi Saman, bersama Tiga orang Kepala Desa (Kades), masing-masing, Kades Padang Titiran, Karang Are dan Kades Canggu, Kecamatan Talang Padang, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Unit Tipikor Polres Empatlawang, Selasa (20/6) sekitar pukul 13.00 WIB, di Kantor DPMDP3A.
Selain mengamankan Humaidi dan Tiga orang Kades, Team Elang Polres Empatlawang juga mengamankan uang puluhan juta rupiah. Diduga, uang tersebut merupakan setoran wajib setiap Kades kepada Kepala DPMDP3A Empatlawang.
Kapolres Empatlawang, AKBP Bayu Dewantoro saat dikonfirmasi, membenarkan adanya OTT yang melibatkan Kepala DPMDP3A Empatlawang dan Tiga Kades.
“Memang benar, ada pejabat yang ditangkap. Selanjutnya akan ditindaklanjuti dan diproses, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ungkap Bayu.
Bayu menjelaskan, polisi juga mengamankan barang bukti (BB), berupa uang tunai sebesar Rp 32.500.000, Satu unit HP Nokoa Code RM 1133 dan Satu Unit HP merk shiomi. “Penangkapan ini berkat laporan dari masyarakat, yang mengetahui adanya Pungli oleh kepala DPMDP3A Empatlawang terhadap Kades. Setelah memastikam laporan dimaksud, anggota kemudian langsung melakukan OTT di ruangan Kepala Lamtor tersebut,” jelas Bayu.
Masih menurut Bayu, uang sebanyak Rp32.500.000 tersebut, merupakan sumbangan wajib setiap Kades yang ada di Kecamatan Talang Padang. Masing-masing Kades, diwajibkan menyetor ke tersangka Humaidi sebesar Rp 2.500.000. “Jika tidak menyetor, maka proses pencaoran DD, akan dipersulit,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMDP3A) mengatakan, dirinya belum mengetahui secara pasti mengenai informasi tertangkapnya Kepala DPMDP3A. Namun ia memastikan aktifitas perkantoran tetap berjalan seperti biasanya.
“Tidak ada tegang, semua masih bekerja seperti biasanya. Saya tidak mengetahui secara pasti bagaimana kejadiannya. Namun infromasinya didalam ruangan tadi,” katanya singkat.
Terpisah Sekretaris Daerah (Sekda) saat dikonfrimasi wartawan belum bisa berkomentar. Sebab hal itu masalah hukum. “Saya belum bisa komentar,” cetusnya.(faris)