Tim Pemenangan Psr Rozi Bentuk Satgas Anti Politik Uang

-Lihat, Rekam dan Laporkan Praktek Politik Uang.

Lahat,kabarretorika.com-Tim pemenangan PSR-ROZI membentuk Satgas Anti Politik Uang, tim ini dibentuk guna mengantisipasi terjadinya politik jual beli suara di Kabupaten Lahat (18/6).  500 orang satgas telah tersebar di seluruh desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lahat.

Purnawarman Kias Calon Bupati Lahat no urut 5 mengatakan dibentuknya satgas anti politik uang ini untuk memantau jalannya pemilihan kepala daerah kabupaten Lahat.

“Kita sama sama menjaga agar pilkada lahat berjalan dengan aman tertib adil dan bersih dari praktek jual beli suara atau yang lebih kita kenal dengan politik uang atau money politic,” kata Purnawarman Kias.

Purnawarman juga menjelaskan bahwa satgas PSR ROZI anti politik uang sudah dibekali dengan pengetahuan undang-undang yang berkaitan dengan praktek money politic.

Hal senada disampaikan oleh Rozi Adiansyah calon wakil bupati Lahat no urut 5, ia mengatakan Satgas yang dibentuk oleh TIM PSR ROZI akan mengumpulkan bukti-bukti jika terjadi praktek politik uang.

“Seluruh tim akan langsung melaporkan ke Panwaslu jika terjadi praktek politik uang, seperti yang kita ketahui, yang memberi dan yang menerima sama sama akan menerima hukuman,” kata Rozi Adiansyah.

Beberapa hari ini seluruh satgas Anti Politik uang telah memantau perkembangan yang terkait dengan politik uang, baik isu maupun unsur unsur yang mengarah ke praktek politik uang.

Ketua Satgas Anti Money Politic, Hari Muhammad SH mengatakan bahwa ia bersama seluruh satgas akan bekerja keras untuk mengajak seluruh masyarakat guna menolak politik uang.

“Politik uang atau jual beli suara dapat merusak demokrasi di negara kita, untuk itu kami seluruh satgas anti politik uang, mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Lahat untuk menolak politik uang dan segera melaporkan jika melihat praktek politik uang,” kata Hari.

Dalam  UU Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 73 ayat (1) Jo. 187A disebutkan bahwa Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 Ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). (ton)