Ujang Boy, Terdakwa Pembunuhan Warga Desa Pagar Batu Divonis 11 Tahun Penjara


Lahat, Kabarretorika.com – Konflik agraria yang terjadi antara PT Artha Prigel dengan warga desa Pagar Batu yang mengakibatkan tewasnya dua orang petani dan 2 lainnya menderita luka-luka oleh salah seorang pelaku oknum security PT. Artha Prigel akibat bentrok yang terjadi pada Sabtu (21/03/2020) memasuki babak baru.

Dalam agenda sidang pembacaan vonis hukuman oleh Majelis Hakim yang dilakukan secara virtual dan mendapat pengawalan dari puluhan masyarakat desa Pagar Batu, Ujang Boy terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan yang berbuntut pada tewas dan luka-lukanya sejumlah petani warga desa Pagar Batu Kecamatan Pulau Pinang.
Vonis Majelis Hakim 11 tahun penjara, lebih berat 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 9 tahun penjara. Dengan putusan tersebut, Ujang Boy terbukti melakukan pembunuhan (pasal 338 ayat 1 KUHP) dan penganiayaan (pasal 351 KUHP).

Kuasa Hukum warga desa Pagar Batu, Agung Wiranta SH MH menyatakan putusan Majelis Hakim membuktikan bahwa petani Pagar Batu terbukti dibunuh dan dianiaya. “Korban selanjutnya akan melayangkan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Kita akan segera proses,” tegas Agung, Kamis (25/06 ).

Sementara itu, Kuasa hukum Ujang Boy, Pedriansyah SH menyampaikan keberatan dengan vonis yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Pihaknya akan segera mengajukan banding atas vonis 11 tahun tersebut.

“Vonis yang diberikan lebih berat dari tuntutan JPU, selain itu nota pembelaan yang kita sampaikan tidak diterima sama sekali oleh Majelis Hakim. Makanya kita akan mengajukan banding,” kata Pedriansyah.

Selain Ujang Boy, polisi hingga kini masih memburu tersangka lain yang juga security PT Artha Prigel. Dua orang petani Pagar Batu yang tewas tertusuk adalah Putra Bakti dan Suryadi. Sedangkan dua petani yang mengalami luka-luka yaitu Sumarlin dan Lion Agustin. Keempat orang tersebut menjadi korban akibat konflik agraria antara warga desa Pagar Batu dengan PT. Artha Prigel yang hingga kini belum usai. (KR)