Category Archives: Pertambangan
Swabakar Stockpile batu bara, PT.BA Mendapat Sanksi dari DLHP Sumatera Selatan
Lahat,Kabarretorika.com-Kasus swabakar batubara di areal stockpile Mawar PT Bukit Asam (BA), di daerah Sirah Pulau, Merapi Timur Kabupaten Lahat akibat tidak melakukan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air dan udara, PT Bukit Asam (Persero) Tbk mendapat sanksi Administratif Paksaan Pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Sumatera Selatan.
RIBUAN WARGA TANJUNG ENIM SHOLAT IDUL FITRI BARENG KELUARGA BESAR PT.BA
Emil Zaman (PT. Banjarsari Pribumi) Tantang Warga Banjarsari Lahat; Lahan sudah dibeli dan siap datangkan penjual tanah
-Tanah dikuasasi perusahaan tambang batu bara, Pemilik tak pernah menjual tanahnya
Lahat,kabarretorika.com-Hernawati, warga Desa Banjarsari Lahat Sumatera Selatan tak pernah menjual tanahnya kepada siapapun, tapi tanah tersebut kini dikuasai oleh perusahaan tambang Batu Bara, PT. Banjarsari Pribumi. Hernawati menuntut agar PT. Bajarsari Pribumi mengganti rugi lahannya yang telah menjadi lubang menganga, namun pihak PT. Banjarsari Emil Zaman mengatakan sudah membeli tanah tersebut dan siap mendatangkan si penjual tanah, lalu siapa yang menjual tanah Hernawati?
MARWAN MANSYUR HADIRI RAKOR IOP OP PERUSAHAAN.
MARWAN MANSYUR HADIRI PELETAKAN BATU PERTAMA PEMBANGUNAN PLTM ENDIKAT 3×6,7 MW
Lahat,Kabarretorika.com-Bertempat didesa singapure Kecamatan Kota Agung Kabupaten Lahat hari ini Kamis (3/5) Marwan Mansyur,SH MM, PIt. Bupati Lahat hadiri langsung Acara Peletakan Batu Pertama Pembangkit Listrik Minihidro ( PLTM) Endikat 3×2, 67 MW oleh Perusahaan PT. Prasetya Bajra Prima.
Ujang Herawan : Jika Pembebasan Lahan dilakukan Dengan Transparan pada masyarakat, Maka Takkan ada Penambangan di Lahat
Lahat,kabarretorika.com-Rapat pertemuan antara PT. Banjarsari Pribumi dengan Pemilik Lahan yang dimediasi oleh Pemkab Lahat, jumat 22 september 2017, menguak bahwa pembebasan tanah yang dilakukan oleh PT.Banjarsari Pribumi tidak melalui mekanisme yang benar. Warga tidak melakukan jual beli tanah dengan perusahaan, melainkan melalui seorang perantara, Ujang Herawan (Makelar Tanah). Pembebasan lahan yang dilakukan oleh PT. Banjarsari Pribumi berpotensi merugikan masyarakat.